Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2 triliun.
